Sosialisasikan Poin Omnibus Law Cipta Kerja, Pemko akan Bentuk Tim

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Detil.co,Pekanbaru - Untuk mensosialisasikan poin-poin penting yang dimuat dalam Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membentuk tim khusus.

Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, Rabu (14/10/2020), pembentukan tim khusus sesuai arahan Pemerintah Pusat yang bertujuan meredam gejolak penolakan yang terjadi sejak UU tersebut disahkan oleh DPR RI.

Dikatakan Abdul Jamal, Pemerintah Pusat telah merumuskan tiga kategori kelompok yang menolak Omnibus Law. Pertama, kata Abdul Jamal, kelompok yang benar tidak tahu dengan isi UU Cipta Kerja.

"Jadi itu tugas kita mensosialisasikan," ujarnya.

Kedua, kelompok yang mengetahui substansi dari UU Cipta Kerja namun tetap memaksakan 100 persen agar kehendaknya diterima. Padahal, 95 persen dari keinginan buruh sudah dikabulkan pemeritah melalui UU Cipta Kerja.

"Yang ketiga mereka yang tidak mau tahu dan menanfaatkan moment ini, yang penting demo. Kelompok ini yang agak payah memberikan pemahaman," ujar Jamal.

Untuk sosialisasi sendiri, pemerintah kota berencana akan terjun langsung hingga ke kampus-kampus. "Ya, wacana kita sampai ke kampus," tutup pria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru ini.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar