SPKO, Ormas Harus Ajukan Permohonan ke Kesbangpol

Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Jika ingin mendapatkan Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi (SPKO), organisasi kemasyarakatan (ormas) bersangkutan harus mengajukan surat permohonan pendaftaran organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.

Diketahui, sepanjang 2021, Kesbangpol telah menyerahkan SPKO) ke belasan ormas.

Ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada media lewat telepon genggamnya, Selasa (6/4/2021).

"Sudah ada sekitar 15 sampai 20 SPKO yang kita serahkan ke organisasi kemasyarakatan seperti yayasan, LSM dan paguyuban," terang Zulfahmi Adrian.

"Permohonan yang masuk, kemudian kita lakukan verifikasi berkas untuk memastikan administrasinya lengkap seperti terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)," sambungnya.

Lebih jauh disampaikan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru ini, setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap, Kesbangpol akan melanjutkan dengan peninjauan lapangan ke sekretariat ormas yang bersangkutan.

"Jadi ormas tersebut harus memiliki sekretariat dan pengurusnya lengkap. Kemudian di sekretariat harus ada lambang Garuda, bendera merah putih, foto presiden dan wakil presiden, serta foto kepala daerah," jelasnya.

"Kalau semuanya lengkap, baru kita berikan surat pencatatan keberadaan organisasi," tutupnya. (Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar