Tak Berizin, DPM-PTSP Bersama Satpol PP Segel Bangunan di Okura

Petugas saat melakukan penyegelan.

Detil.co,Pekanbaru - Tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), serta melanggar garis sempadan bangunan, satu unit bangunan di wilayah Okura, Rumbai Pesisir, Senin (10/2/2020) disegel pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto kepada media mengatakan.

"Kita tanya IMB nya, mereka tak bisa tunjukkan. Makanya kita turun bersama Satpol PP untuk melakukan penyegelan," ungkap Quarte Rudianto.

"Selain tidak memiliki izin, bangunan yang akan dijadikan workshop tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan karena pagarnya dibangun terlalu mepet ke jalan," sambungnya Quarte Rudianto.

Selama belum mendapatkan IMB, warga dan pelaku usaha tidak dibenarkan membangun. "Karena harus dicek dulu sama tim teknis. Sebab kalau nanti salah bangun kan repot," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, mengakui pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang akan difungsikan sebagai workshop kegiatan usaha tersebut.

"Iya, kami segel sampai mereka punya IMB. Ini laporan dari masyarakat melalui DPM-PTSP diteruskan ke kami," singkatnya.(Detil.co4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar