Target Diskop Pekanbaru Wujudkan Koperasi dan UMKM Berkualitas

Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg.

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Koperasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kota Pekanbaru di tahun 2020 miliki rencana strategis (renstra), diantaranya wujudkan koperasi yang berkualitas dan UMKM yang berdaya saing tinggi.

Untuk dapat mewujudkan target itu, dikatakan Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg kepada Detil.co, Rabu (26/8/2020), ada beberapa sasaran strategis, yakni meningkatkan koperasi yang berkualitas, serta meningkatkan kinerja UMKM.

"Indikator dari tujuan dan sasarannya. Persentase koperasi berkualitas. Persentase UMKM naik kelas, serta pertumbuhan wirausaha baru (WUB)," jelas Idrus.

Lanjut mantan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini, ada target kinerja tujuan dan sasaran di 2020. Persentase koperasi berkualitas yakni 20 persen, persentase UMKM naik kelas 1,25 persen dan pertumbuhan WUB sebesar 0,70 persen.

Dibandingkan tahun 2019, terjadi kenaikan target kinerja tujuan dan sasaran, yang mana sebelumnya persentase koperasi berkualitas yakni 20 persen, persentase UMKM naik kelas 1 persen dan pertumbuhan WUB sebesar 0,50 persen.

Seperti diketahui, dalam mewujudkan koperasi berkualitas, berbagai upaya pembinaan dilakukan oleh Diskop UMKM, diantaranya membina koperasi agar rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan. Serta berbagai pelatihan, baik kepada pelaku UMKM.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Ini terbukti dari meningkatnya koperasi aktif atau koperasi berkualitas di Kota Pekanbaru.

Di tahun 2020 terdata 413 koperasi aktif yang sudah melaksanakan RAT. 345 koperasi tidak aktif. Serta 316 koperasi dalam proses pembubaran. Dan 131 koperasi yang sudah melaksanakan RAT di tahun 2020.

Dibandingkan tahun 2019, terjadi peningkatan koperasi aktif, yang mana di tahun 2019 koperasi aktif sebanyak 392, sedangkan di 2020 koperasi aktif 413.

Begitu juga dengan jumlah keseluruhan koperasi di Kota Pekanbaru terjadi peningkatan. Di 2020 terdata  1.074 koperasi. Sedangkan di tahun 2019 sebanyak 1.054.

Adanya peningkatan jumlah koperasi aktif di tahun 2020, menandakan Diskop UMKM Kota Pekanbaru berhasil melakukan pembinaan terhadap koperasi, seperti rutin melaksanakan RAT.

Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.

RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar