Tengah Bertransaksi Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari tersangka. Foto: Sony

Detil.co,pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Selasa (25/7/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial IR (37) saat sedang bertransaksi di Jalan Perkutut, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,85 gram yang diselipkan tersangka di pagar rumah kosong.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ketempat tersebut," kata Kompol Bagus, Kamis (27/7/2023).

Sesampainya di TKP, lanjut Kapolsek, petugas menemukan tersangka sedang mencari sabu yang ia beli dari seseorang didekat pagar rumah kosong.

"Kemudian petugas menggeledah disekitar lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram," kata Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar