Dua Kurir Sabu Diciduk di Halte TMP SM Amin, Petugas Temukan Sabu dan Ratusan Ekstasi

Dua orang kurir sabu yakni BR (34) dan YK (30) diciduk petugas Polsek Rumbai di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) Jalan SM Amin, Kamis (30/7/2020), sekitar pukul 21.30 WIB. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Dua orang kurir sabu yakni BR (34) dan YK (30) diciduk petugas Polsek Rumbai di halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) Jalan SM Amin, Kamis (30/7/2020), sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi mengamankan sabu seberat 176,25 gram, dan 731 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Rumbai, AKP Viola Dwi Anggreni kepada media saat ekspos di Mapolsek Rumbai, Kamis (6/8/2020) mengungkapkan, selain sebagai kurir narkoba, kedua tersangka juga berperan sebagai tempat penyimpanan narkoba dari pengendali. 

"Jadi pelaku ini selalu berdua berpasangan untuk mengantarkan barang. Dia juga tempat penyimpanan atau gudang barang (narkoba) dari pengendali," ungkap Viola Dwi Anggreni.

Lanjutnya, kedua kurir ditangkap saat akan mengantarkan pesanan narkoba pada Kamis (30/7/2020) lalu. Malam itu sekitar pukul 21.30 WIB, kedua pelaku tengah menunggu pembeli di halte TMP Jalan SM Amin, tepatnya didepan showroom  Toyota. 

Saat hendak diringkus petugas, tersangka BR sempat membuang barang bukti berupa paket sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok.

"Salah satu pelaku sempat membuang bungkusan rokok Surya yang diduga berisi paket sabu ke trotoar. Tapi barang bukti berhasil kami amankan," terang Viola Dwi Anggreni.

Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu dan satu kantong pil ekstasi warna orange merek WB yang disita dari Rumah Kos pelaku YK di Jalan Manyar Sakti, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Hasil penyidikan, sabu dan ratusan butir pil ekstasi didapatkan tersangka dari LF (DPO). Narkoba itu ia jemput sehari sebelum diamankan.

"Jadi, mereka kami amankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba," ujar Viola Dwi Anggreni.

Keterangan kedua tersangka, mereka baru dua bulan melakoni pekerjaan sebagai kurir. Sekali antar tersangka mendapatkan upah bervariasi. Dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergatung berat narkoba yang diantar. 

"Mereka hanya edarkan di sekitaran Pekanbaru saja. Kedua pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Selain sabu dan ratusan butir pil ekstasi, petugas juga menyita beberapa bungkusan klip yang diduga berisi sabu, timbangan digital, buku tabungan, dan beberapa handphone.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar