Terapkan Protokol Kesehatan, DPM-PTSP akan Terbitkan Izin Operasional Hotel

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil bersamaTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru saat meninjau hotel di Kota Pekanbaru, Riau.

Detil.co,Pekanbaru - Pastikan apakah sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 tahun 2020, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru tinjau sejumlah hotel, Rabu (17/6/2020).

Jika sudah menerapkan standar protokol kesehatan, seperti menyediakan peralatan cuci tangan, pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing, satu hari setelah di cek, DPM-PTSP akan diterbitkan izin operasional hotel.

Peninjauan terhadap 12 hotel dipimpin langsung Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekanbaru.

Pllt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Muhammad Amin, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiansyah Eka Putra, Kelaksa BPBD Zarman Chandra, Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Desherianto.

"Yang kami tinjau hari ini khusus Hotel. Hotel yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ke kami. Jadi hari ini di cek kesiapan mereka," terang Muhammad Jamil kepada media usai peninjauan. 

"Secara keseluruhan memang sudah hampir lengkap. Tapi kami pastikan lagi pengelola benar-benar menerapkannya," ujar Muhammad Jamil.

Adapun hotel yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan seperti Hotel Mutiara Merdeka, Grand Central, Batiqa Hotel, Hotel Tjokro, Dafam Hotel, Evo Hotel, Grand Jatra, Hollywood, Aryaduta, Hotel Pesona, Hotel Furaya, Hotel Pengeran.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar