Tertibkan PKL, Satpol PP Pekanbaru Sita Tenda, Meja dan Bunga

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang bunga, Kamis (28/1/2021) pagi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di empat lokasi, Kamis (28/1/2021) pagi.

Dalam razia yang di gelar di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hangtuah, Jalan Patimura dan Jalan Arifin Achmad, petugas menyita sejumlah aset milik PKL.

Disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media, aset yang disita berupa 1 tenda, 1 meja, 1 spanduk dan 2 buah bunga.

"Kita terjunkan personil gabungan, yakni personil praja wanita dan PTI. Kita razia di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pizza hut, dan depan STC. Di Jalan Hangtuah depan SMKN 1 Pekanbaru, dan di Jalan Pattimura depan UNRI Gobah, serta di Jalan Arifin Ahmad. Razia dimulai dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB," terang Burhan Gurning.

"Kita beri tindak kan tegas (menyita barang). Kita juga imbau tidak boleh berjualan di trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan perda yang berlaku di wilayah Kota Pekanbaru," sambungnya.

Burhan Gurning berharap pada pihak kecamatan maupun kelurahan untuk bersama-sama memantau dan menertibkan PKL yang ada di wilayah masing-masing.

"Harapan kita bekerjasama dengan pihak kecamatan dan kelurahan dalam mengawasai dan menertibkan PKL disepanjang ruas jalan," tutupnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar