Tim Gabungan Jaring 37 Pelanggar Prokes di Pasar Limapuluh

Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring di Pasar Lima Puluh jalani sanksi kerja sosial, Senin (25/1/2021) pagi. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Razia penegakan hukum Perwako 130 Tahun 2020, tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru yang di gelar tim gabungan, terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP Pekanbaru dan BPBD, Senin (25/1/2021), sekitar pukul 9.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Qasim, tepatnya  di Pasar Limapuluh, petugas jaring 37 pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Disampaikan Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada media melalui Kabid Ops Yendri Doni, razia yang digelar, 7 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 30 orang teguran lisan.

"Jumlah yang melanggar tidak memakai masker sebanyak 37 orang. Dengan rincian, 7 orang sanksi sosial, surat pernyataan nihil, denda nihil, dan 30 orang teguran lisan," ungkap Yendri Doni.

Dari 37 orang yang terjaring dikatakan Yendri Doni, 7 diantaranya tidak membawa masker, sedangkan 30 orang membawa masker, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dari 37 orang yang terjaring, 30 orang membawa masker, namun tidak di pakai, hanya digantungkan di dagu saja. 7 orang tidak membawa masker sama sekali," terang Yendri Doni.

Disampaikan Yendri Doni, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 masih rendah.

"Tadi fokus razia kita didalam pasar dan seputaran halaman pasar Limapuluh," ujar Yendri Doni.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar