Tim Yustisi Tindak Sejumlah Tempat Usaha

Tim Yustisi Tindak Sejumlah Tempat Usaha. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokses), langsung diberikan tindakan tegas dan sanksi teguran oleh tim Yustisi gabungan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru pada razia, Minggu (11/7/2021) malam.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasinal dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, ada 11 tempat usaha yang ditindak tegas dan diberikan teguran oleh tim gabungan tersebut.

Untuk tempat usaha yang diberi sanksi teguran tertulis di antaranya WW Ponsel dan Lontong Onem di Jalan Hangtuah. Kemudian Alhawa Jus, King kopi Aceh, Pojok Kopi Pinggiran, Pecel lele Panjul dan Ajo Lontong di Jalan Imam Munandar.

Selanjutnya bakso depan RM Surya Minang dan Sini-Sini Caffe di Jalan S Parman.

"Sementara untuk tempat usaha yang ditindak tegas yakni Pecel Lele Wmjj diamankan 15 kursi plastik warna merah pudar dan The Prince Caffe di amankan 10 kursi bulat besi," ungkap Doni, Senin (12/7/2021).

Melalui razia tersebut, lanjut Doni, tim Yustisi sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik usaha agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 13/SE/SATGAS /2021.

Yang mana tempat usaha diminta memprioritaskan layanan take away. Apabila pelayanan makan di tempat harus dilakukan secara terbatas dengan menerapkan prokes secara menyeluruh dan menjaga jarak.

Pemilik usaha juga harus mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer, menandai jarak aman dengan garis antrian, serta melakukan kegiatan desinfektan secara berkala.

"Dengan demikian bisa tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada masa pandemi Covid-19, serta pencegahan/pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru," tutupnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar