Polsek Tenayan Raya Sita 229 Butir Pil Ekstasi dan 100 Gram Sabu dari Tiga Pengedar

Polsek Tenayan Raya sita 229 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu dari tiga pengedar. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Senin (28/8/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram serta 229 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Riyan Fajri mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial KM (46), AM (45), serta MS alias Adi (42) diamankan petugas di dua lokasi berbeda. Dimana pelaku KM (46) dan AM (45) diamankan petugas di Jalan Bakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Sementara, tersangka MS alias Adi (42), berhasil diamankan petugas saat tertidur dirumahnya yang berada di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru," kata Kompol Ryan Fajri, Kamis (31/8/2023) sore.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Bakti sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi..

"Dari informasi, Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memancing pelaku untuk bertransaksi di lokasi tersebut," kata Kapolsek.

Tak lama kemudian, sesampainya dilokasi, datang pelaku KM (46) menawarkan 150 butir pil ektasi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

"Usai mendapat barang bukti tersebut, anggota langsung mengamankan tersangka KM," ungkap Kompol Ryan Fajri.

Dihadapan petugas, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial AM (45).

"Tidak membuang-buang waktu, kita langsung menuju ke rumah tersangka AM (45) yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka KM," ungkap Perwira berpangkat melati satu di pundaknya tersebut.

Kemudian, lanjut Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Hasil introgasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MS alias Adi (42)," kata Kapolsek.

Dari informasi itu, tim opsnal memburu tersangka MS dirumahnya di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sesampainya di lokasi kita mendapati terangka MS sedang tidur nyenyak, kemudian dengan diiringi lagu selamat ulang tahun tersangka langsung kami amankan tanpa perlawanan," ungkap Kompol Ryan Fajri.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi siap edar.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 79 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dibawah bantal tempat tidur. Rencana barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pekanbaru," kata perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Pekanbaru.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seorang DPO.

"Dari keterangannya, kita kemudian melakukan pengembangan dan memancing bandar tersebut dengan cara memesan sabu melalui tersangka MS," katanya.

Tak lama kemudian, datang seseorang mengendarai sepeda motor membuang sesuatu berbentuk bungkusan ke Jalan tak jauh dari rumah tersangka MS.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam bungkusan yang dibuang berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram," kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar