Tumpang Tindih Kewenangan, Pemko Tegaskan Pengelolaan Sampah Dilelang

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pengelolaan sampah secara swakelola menyebabkan tumpang tindih kewenangan di masa lalu. Akhirnya, Pemko Pekanbaru memutuskan agar pengelolaan sampah dilelang. 

Walikota Pekanbaru Firdaus, Selasa (2/2/2021), mengatakan, pengangkutan sampah dikelola oleh camat di masa lalu. Pada 2012, camat tak mampu lagi mengelola sampah secara swakelola. 

"Pengelolaan sampah oleh walikota periode sebelumnya sudah tidak bisa. Maka kami melakukan pengelolaan sampah bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai amanah Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda)," jelas Firdaus.

Saat Firdaus-Ayat memimpin Pekanbaru, pengangkutan sampah secara swakelola dibenahi pada 2012 hingga 2014. Pembenahan itu maksudnya dipindahkan ke pihak ketiga.

"Kami baru bisa menerapkan pengelolaan sampah ke pihak ketiga pada 2015. Jadi antara 2012 hingga 2014, kami masih menggunakan metode lama yaitu swakelola. Itupun masalahnya hampir sama seperti sekarang. Waktu itu penumpukan sampah juga memuncak," ungkap Firdaus. 

Saat itu, tugas camat tidak sama dengan camat sekarang. Waktu itu, camat masih sebagai pejabat administrator yang bisa diberi tugas tambahan. 

"Dulu, tugas dan tanggung jawab camat masih sangat longgar," sebut Firdaus. 

Dalam praktiknya, ada dualisme dalam manajemen swakelola sampah itu. Dinas Kebersihan (sekarang DLHK) tidak bertanggung jawab atas seluruh wilayah. 

"Sehingga ada tumpang tindih (kewenangan). Akibatnya, ada wilayah yang tak tertangani. Misalnya, wilayah kecamatan tertentu tidak mengangkut sampah di jalan tertentu," jelas Firdaus.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar