UPZ Disketapang Pekanbaru Salurkan Zakat ke Mustahik

Kepala Disketapang Alek Kurniawan salurkan zakat ke mustahik. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pekanbaru, UPZ Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Pekanbaru, distribusikan dana zakat yang terkumpul dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disketapang Kota Pekanbaru. 

Penyaluran zakat dilaksanakan di halaman Kantor Disketapang Jalan Cut Nyak Dien Nomor 1, Pekanbaru, Rabu 30/12/2020).

Kepala Disketapang Kota Pekanbaru Alek Kurniawan sampaikan kata sambutan.

Zakat berupa sembako yang disalurkan terbagi dua paket. Paket A berisikan beras 10 Kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 3 Kg dan bakso, ditambah uang tunai Rp150.000, disalurkan pada 12 mustahiq. Untuk paket B sesuai paket A, namun tanpa bantuan uang tunai. Total paket yang disalurkan untuk mustahik pada Rabu pagi sebanyak 32 paket.

Dalam sambutannya Kepala Disketapang Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyampaikan, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim, yang mempunyai dua keterkaitan langsung yaitu habluminallah dan habluminannas.

"Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim, yang mempunyai dua keterkaitan langsung, yaitu habluminallah dan habluminannas. Artinya zakat menjadi perwujudan ibadah seseorang kepada Allah SWT sekaligus perwujudan kepedulian sosial kepada sesama manusia,” ujar Alek Kurniawan.

Alek Kurniawan menambahkan, kegiatan yang ditaja dalam rangka pertanggunjawaban para ASN di lingkungan Disketapang, yang gajinya dipotong setiap bulannya untuk pemotongan Zakat ke Baznas Kota Pekanbaru. 

Seluruh penerima, lanjut Alek Kurniawan, merupakan warga yang masuk dalam golongan asnaf zakat, serta mereka yang terdampak Covid-19. 

Alek Kurniawan menambahkan, zakat yang disalurkan, sebelumnya telah dikumpulkan UPZ Disketapang yang bekerja sama dengan Baznas Kota Pekanbaru. Seluruh ASN Disketapang sukarela gaji mereka dipotong 2,5 persen setiap bulannya untuk membayar kewajiban zakat.

"Zakat memiliki banyak keutamaan dan hikmah, baik bagi mereka yang menunaikan zakat (muzakki), penerima zakat (mustahiq), serta bagi masyarakat secara luas." ujarnya.

Diakhir sambutan, Kepala Disketapang menekankan, meskipun dengan berzakat secara fisik seseorang memberikan hartanya untuk orang lain, tetapi pada hakikatnya harta itu tidak hilang atau berkurang. Harta itu akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki bagi si pemberi karena keikhlasannya.

“Mari kita niatkan bahwa zakat ini sebagai sarana pembersih harta-harta dan penuai keberkahan bagi orang-orang yang telah menunaikannya,” tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar