Wako Pekanbaru Tegaskan, Tak Hadir di Hari Pertama Kerja, ASN Disanksi

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT bersama Wakil Walikota, H Ayat Cahyadi, bersilaturahmi dengan ASN usai apel di komplek perkantoran walikota Tenayan Raya, Selasa (26/5/2020) pagi.

Detil.co,Pekanbaru - Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT menegaskan, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1441 H, akan diberi sanksi. 

Ini disampaikan Firdaus usai memimpin apel perdana pasca libur Idul Fitri 1441 H, di komplek perkantoran walikota di Tenayan Raya Selasa (26/5/2020).

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru bakal memberikan sanksi pada ASN sesuai pelanggarannya. Ada berupa pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.

"Jadi bila ada pelanggaran bakal ditindak, kota juga lapor ke BKN terkait kehadiran ASN hari ini," ujar Firdaus.

Menurutnya, para ASN yang ikut apel perdana merupakan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Firdaus menyebut bahwa pemerintah kota masih menerapkan kerja di rumah bagi sejumlah bidang ASN. 

Kebijakan ini karena masih dalam pandemi Covid-19. Ada sejumlah ASN yang bekerja dari rumah untuk sementara hingga pandemi Covid-19 mereda.

"Jadi sebagian memang masih ada yang bekerja di rumah, itu khusus beberapa bidang," terangnya.

Firdaus juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan para ASN usai apel. Silaturahmi ini masih dalam momen Idul Fitri.(detil.co/1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar