Walikota Instruksikan Disdik Pekanbaru Bentuk TPF Kasus Perundungan Peserta Didik SDN 108

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

Detil.co,Pekanbaru - Menyikapi kasus dugaan perundungan atau bullying yang dialami oleh MAR (13 tahun), salah seorang peserta didik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 108, Kota Pekanbaru, yang duduk dibangku kelas VI SD, yang berujung meninggalnya korban, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk segera membentuk tim pencari fakta (TPF). TPF ini nantinya di ketuai langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Penting untuk mencari faktanya karena saya tidak ingin ada terjadi kasus perundungan atau bullying. Kalau memang ini karena pembullyan, maka harus menjadi evaluasi kedepan," ucap Agung Nugroho.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Bila perlu, Dinas berperan aktif dalam membantu Kepolisian agar kasus tersebut bisa terungkap.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru turut menyampaikan duka cita yang mendalam. Saat mendengar kabar, saya langsung ke rumah korban dan membawa Kepala Dinas Pendidikan," ujar Agung Nugroho, Rabu (26/11/2025).

Disampaikan Agung Nugroho, pihak kelurga korban telah melaporkan secara resmi kasus tersebut kepada Kepolisian. Pemko Pekanbaru mendukung penuh langkah tersebut untuk menjadikan persoalan ini lebih terang benderang.

Sebelumnya, peserta didik yang duduk dibangku kelas VI SD, yang masih berusia 13 tahun, dikabarkan menjadi korban perundungan atau bullying, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat mendapat kabar, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho langsung mendatangi rumah korban, dan bertemu dengan kedua orang tua korban pada Minggu (23/11/2025).***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar