Walikota Pekanbaru Kukuhkan 36 Ketua RT-RW dan Pengurus Dasa Wisma Rumbai Barat
Detil.co,Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengukuhkan 36 Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta pengurus Dasa Wisma di Kecamatan Rumbai Barat, Senin (3/8/2026).
Dalam sambutannya, Walikota Agung mengucapkan selamat kepada seluruh ketua RT, RW, dan pengurus Dasa Wisma yang telah resmi dikukuhkan. Proses pelantikan ini telah lama dinantikan. Sehingga, para ketua RT dan RW tidak perlu lagi menunda pelaksanaan tugas di lapangan.
"Selamat kepada seluruh ketua RT, RW, dan pengurus Dasa Wisma yang telah dikukuhkan. Setelah resmi dilantik, saya berharap dapat langsung bekerja, bersinergi dengan pemko, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Agung juga meminta pengurus Dasa Wisma segera membentuk kelompok di setiap RT dengan melibatkan sekitar 10 orang anggota, terutama dari unsur Tim Penggerak PKK. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pembinaan keluarga dan pemberdayaan masyarakat hingga ke tingkat lingkungan.
Sementara itu, Camat Rumbai Barat Mirwansyah menjelaskan, pelaksanaan pemilihan ketua RT dan RW mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.
Dari enam kelurahan di Kecamatan Rumbai Barat, pemilihan hanya dilaksanakan di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Agrowisata, Muara Fajar Timur, dan Rumbai Bukit. Dari proses tersebut terpilih sebanyak 36 ketua RT dan RW yang kemudian dikukuhkan oleh Wali Kota Pekanbaru pada hari ini.
"Seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui uji kompetensi. Masyarakat juga memahami proses yang berlangsung sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan aman, tertib, dan tidak ada sanggahan," katanya.
Dari 36 pengurus yang dikukuhkan, terdiri atas 27 ketua RT dan sembilan ketua RW. Keberatan dari masyarakat tidak ada dalam proses pemilihan ketua RT dan RW. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya pemahaman warga terhadap aturan dan mekanisme pemilihan ketua RT dan RW.
"Saya berharap para ketua RT dan RW yang baru dapat mendukung visi dan misi Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar, terutama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, serta mempercepat pembangunan di Kecamatan Rumbai Barat," ujar Mirwansyah.
Pemilihan hanya dilaksanakan di tiga kelurahan karena masa jabatan ketua RT dan RW di tiga kelurahan lainnya masih berlaku hingga 2027 dan 2028.
Sementara itu, masa bakti pengurus di Kelurahan Agrowisata, Muara Fajar Timur, dan Rumbai Bukit telah berakhir pada penghujung 2024 hingga awal 2025. Sehingga, pemilihan dan pengukuhan setelahnya.
Adapun enam kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Rumbai Barat meliputi Kelurahan Maharani, Rantau Panjang, Agrowisata, Rumbai Bukit, Muara Fajar Barat, dan Muara Fajar Timur.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar