Warga yang Bekerja di Sektor Esensial Bisa Lewati Penyekatan Jalan, Syaratnya Kantongi Kartu Pass

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Masyarakat Kota Pekanbaru yang bekerja di sektor esensial dapat melewati penyekatan ruas jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Syaratnya, warga bersangkutan mesti mengantongi kartu pass.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat kartu pass bagi warga yang bekerja di sektor esensial. Kartu itu bisa didapatkan di Sekretariat Satgas Covid-19 Jalan Sudirman.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bagi warga yang tidak betul-betul ada kepentingan jangan bepergian. Sebab, di dalam surat edaran, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From
Home (WFH). 

Namun, yang sektor esensial boleh bekerja sebanyak 25 persen dari jumlah karyawan. Lanjutnya, warga yang bekerja di sektor esensial ini bisa melewati penyekatan jika memiliki kartu pass. 

"Penyekatan jalan protokol di Pekanbaru hanya 10 persen. Artinya ketaatan warga tidak berkepentingan keluar rumah rendah. Kita dukung warga yang hendak bekerja di sektor esensial, kita akan keluarkan kartu pass," kata Firdaus, Kamis (12/8/2021).

Ia menyebut, warga yang bekerja di sektor esensial itu bisa mendapatkan kartu pass di Sekretariat Satgas Covid-19 di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). 

"Kita minta satgas memberikan kartu agar bisa melewati penyekatan. Kita imbau bagi saudara-saudara kita, terutama jam sibuk pagi, jam sibuk siang dan petang, kalau tidak berkepentingan jangan keluar," katanya.

Untuk diketahui, sektor esensial mencakup kegiatan usaha yang penting dan membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat luas. Seperti contoh, apotek, penyedia jasa teknologi informasi serta komunikasi, bank, dan lainnya.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar