1.000 OTG Covid-19 Isolasi di Rumah, Berikut Perwako 180 Pedoman Isolasi Mandiri

Perwako Nomor 180 Tahun 2020, pedoman isolasi bagi pasien OTG

Detil.co,Pekanbaru - Saat ini 1.000 orang tanpa gejala (OTG) positif Covid-19 jalani isolasi mandiri di rumah. Ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy kepada media.

Dikatakannya, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran virus di keluarga terdekat maupun lingkungan sekitar OTG Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari OTG, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 180 Tahun 2020, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, bagi OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Dalam Perwako Nomor 180, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.

Sedangkan pada BAB II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.

BAB III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan  bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada BAB IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri. BAB V Hak dan Kewajiban 

Pada BAB VI juga diatur Larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga. Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan. Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi.

BAB VII terkait Sanksi. BAB VIII Pengawasan. BAB IX terkait Pembiayaan. BAB X penutup

"Jadi dengan Perwako tersebut, Camat Lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk dapat mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," ujar Zaini Rizaldy.

Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.

Kepala keluarga yang di isolasi mandiri di fasilitas pemerintah, kebutuhan keluarganya ditanggung oleh pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG. Yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka.

"Gedung Bapelkes, gedung Diklat, Grand Suka dan Mutiara Merdeka, ini merupakan tempat isolasi OTG yang disiapkan oleh pemerintah provinsi. Rumah sehat, itu pemerintah kota," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus ditemui Detil.co di lantai 3 Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/10/2020) sore.

Selama menjalani isolasi di tempat yang disiapkan, disampaikan Firdaus, seluruh biaya perawatan dan kebutuhan pasien akan ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Termasuk keluarga jika pasien merupakan tulang punggung.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar