Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
16 Ranperda dalam Propemperda Diajukan ke DPRD
Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Perda) dalam penyusunan
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, kepada DPRD Pekanbaru. Diantaranya, Ranperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.
Ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto kepada media, Rabu (30/11/2022).
"Kita sudah mengusulkan Propemperda 2023, terakhir pak wali meminta kami untuk memasukkan Ranperda Pengelolaan Zakat Infaq dan Sadaqah, sudah kita usulkan di Propemperda tahun 2023," terang Edi Susanto.
"Untuk Propemperda kita tahun 2023 ini ada 16 perda, termasuk perda hiburan umum, itu juga kita sudah masukkan ke prolekda 2023, dengan perubahan perda penyelenggaran kepariwisataan dan hiburan umum. Yang 16 itu ada dari beberapa dari OPD, salah satu ada dari hak usul inisiatif dewan, itu perda tentang pemanfaatan lahan tidur," imbuhnya.
Disebutkan, ada 3 perda akumulatif, yakni Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kemudian, dia ada 3 perda akumulatif. Perda akumulatif itu, Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, itu perda wajib. Kemudian ada perda perda lain dari OPD OPD lain. Ini yang kita usulkan untuk prolekda 2023," ungkap Edi Susanto.
Diketahui, Ranperda yang diusulkan diantaranya ada dari Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.(Detil.co/3)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar