Regulasi yang Harus Dipatuhi Pemko, Penerima Bantuan Terdata di DTKS

Jubir Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Sebelum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyalurkan bantuan untuk masyarakat Kota Pekanbaru yang terdampak secara ekonomi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada regulasi baru yang harus diikuti. Regulasi itu baru diterima sehingga bantuan terkesan lamban disalurkan. 

Informasi ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media, Jumat (24/4/2020). 

"Pengepakan kita sudah hampir selesai. Cuma ada beberapa regulasi baru yang kita terima, tentu kita harus menyesuaikan. Karena kita tidak bisa juga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan segera akan kita realisasikan," kata Ingot Ahmad Hutasuhut.

Dijelaskannya, regulasi baru yang Ia maksud berkaitan persoalan data penerima bantuan. Dalam regulasi yang keluarkan instansi tertentu, calon penerima bantuan harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Yang bisa kita bantu itu semuanya harus masuk DTKS. Sementara yang terdampak ini kita perkirakan sebagian tidak masuk DTKS, karena dia baru terdampak," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk itu, Pemko Pekanbaru harus mengusulkan calon penerima ke Kementerian Sosial. 

"Nah kita harus usulkan ke Kementerian, sehingga dia nanti dilegalisir menjadi DTKS agar bisa kita beri bantuan. Tapi, bagaimana pun kita berusaha secepat mungkin," ujarnya.(Detil.co5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar