25 Pelanggar PSBM Kecamatan Tampan Terjaring Razia Tim Gabungan

Razia tim gabungan di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Razia protokol kesehatan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan yang di gelar tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD, Selasa (22/9/2020) malam, jaring 25 pelanggar.

Disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat, Yendri Doni Rabu (23/9/2020) siang, dari 25 pelanggar, 7 di antaranya diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

"18 orang lainnya diberikan sanksi teguran tertulis," ungkap Yendri Doni.

Disampaikan, puluhan pelanggar terjaring masih didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan ada juga yang tidak menggunakan masker.

"Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul 09 malam," ucapnya.

Pada waktu yang sama, pihak Polsek Tampan juga berhasil menjaring 4 orang pelanggar PSBM. 4 orang tersebut diberikan sanksi teguran tertulis.

Diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar