9 Bando Target Pemotongan Tim Tersebar di Berbagai Lokasi

Tiang reklame atau bando di Jalan Tuanku Tambusai yang akan di potong oleh dinas terkait Pemko Pekanbaru. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas terkait, yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memotong tiang reklame tak berizin (bando) di Jalan Tuanku Tambusai seputaran Global Bangunan.

Sebelum pemotongan dilakukan, DPM-PTSP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP dan Bapenda.

Ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Muhammad Jamil kepada media melalui Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Quarte Rudianto, Rabu (28/10/2020).

"Kita akan melakukan penertiban tiang yang tak ada izin di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai. Direncanakan akan dilakukan penertiban. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP dan Bapenda," jelas Quarte Rudianto.

Namun demikian dikatakan Quarte Rudianto, untuk saat ini pihaknya fokus pada bando di Jalan Tuanku Tambusai

"Untuk saat ini kita fokus dulu untuk Jalan Tuanku Tambusai masalah bando. Tapi kita masih menunggu surat dari Satpol PP yang mempertanyakan tiang ini berizin atau tidak. Karena DPM-PTSP sebagai pihak verifikasi berkas dan mengeluarkan izin," terang Quarte Rudianto.

Disampaikannya, ada 9 bando tak berizin yang akan jadi target pemotongan tim.

Diantaranya bando yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan. Kemudian bando di Jalan Tuanku Tambusai depan Universitas Muhammadiyah. Bando di Jalan Soekarno Hatta depan Hotel Ibis. Ke empat bando di Jalan Jenderal Sudirman simpang tiga. Ke lima bando di Jalan Harapan Raya simpang Kapling. Ke enam bando Jalan Riau simpang Jalan Kulim. Tujuh bando di Jalan Ahmad Yani depan Polresta. Delapan, bando di Jalan Soekarno Hatta depan Sinar Mas. Sembilan, bando di Jalan Soekarno Hatta ujung dekat Kubang.

Ditanya terkait komunikasi yang dilakukan terhadap pemilik bando, dijawab Quarte Rudianto.

"Kawan kita khusus di Bapenda dan Dishub. Kalau kita hanya sebagai perizinan saja. Yang jelas itu tidak punya izin. Jadi kita tak perlu koordinasi lagi (dengan pemilik)," ujar Quarte Rudianto menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, tiang reklame atau bando tak berizin kembali mencuat usai peristiwa pemotongan pohon pelindung oleh orang tak dikenal Senin (12/10/2020). 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong.  

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.

Peristiwa itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus meradang. Firdaus menduga, pemotongan pohon pelindung ada kaitannya dengan tiang reklame yang ada di dekat pohon pelindung yang ditebang.

Pasalnya disampaikan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu, peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.

"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja," ujar Firdaus menegaskan.

Selain itu, Firdaus juga menginstruksikan OPD terkait seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada. Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga di tertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan. 

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ucapnya.

Dugaan Walikota Pekanbaru terjawab, kasus pemotongan pohon pelindung yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pemotongan, dan motifnya.

Polsek Bukit Raya berhasil membekuk pelaku di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).
Dari empat pelaku, satu di antaranya pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE, sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

Tersangka pada Polisi mengakui, pemotongan 83 pohon karena menghambat penglihatan papan reklame (bando) yang berada di sekitar lokasi penebangan pohon Jalan Tuanku Tambusai.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar