9.082 Napi di Riau Dapat Remisi Hut RI, 117 Diantaranya Bebas

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Jahari Sitepu. Foto: ist

Detil.co,Pekanbaru - Sebanyak kurang lebih 9.082 warga binaan di lapas maupun rutan yang ada di Provinsi Riau, akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

"Warga binaan yang kita usulkan untuk dapatkan remisi saat perayaan HUT RI ke-77 tahun ini, ada sebanyak 9.082 orang lapas dan rutan," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Jahari Sitepu, Senin (15/08/2022). 

Dia menjelaskan, remisi yang diusulkan untuk warga binaan tersebut, terdiri dari 8.965 orang yang masuk dalam kategori Remisi Umum (RU I) sedangkan untuk Remisi Umum (RU II) ada 117 orang.

"Kalau untuk Remisi Umum II itu maksudnya akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima," tambah Jahari.

Jahari menegaskan dalam proses pengusulannya pihaknya tidak dibenarkan melakukan adanya kegiatan pungli. Hal ini, proses pelaksanaan pengusulan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini bebas dari praktek pungli, karena sistemnya SDP secara otomatis napi yang telah memenuhi syarat dapat pengusulan, sebaliknya jika tidak penuhi syarat ditolak," tegasnya.

Menurut Jahari, adapun warga binaan yang paling banyak mendapatkan usulan remisi adalah napi yang tersandung perkara narkotika. 

"Warga binaan yang terlibat kasus narkotika yang paling banyak dapat remisi, ada sekitar lima ribuan orang disusul perkara umum lainnya," pungkasnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar