Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian bersama tim turun kelokasi lahan yang terbakar. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Satgas Gakkum Karhutla Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (25/7/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, mengamankan seorang pria diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur. Pelaku berinisial RP (43).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas beberapa jam usai membakar lahan di Jalan Cipta Nusa.

"Diduga Pelaku membakar sampah dan tunggul kayu di lahan tersebut, hingga mengalami kebakaran seluas lebih kurang 1 hektar," kata Kombes Jefri.

Kapolresta menambahkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Jefri.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut diketahui saat saksi 1, melihat lahan Sanusi Anwar dan Supardi sedang terbakar dan memberitahukan kepada saksi 2.

"Saksi 2 lalu mendatangi lahan yang sudah terbakar dan berupaya untuk memadamkan api," kata Kapolresta.

Tak lama kemudian, lanjut Kapolresta, petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Bripka Deri dan Babinsa melintasi Jalan Raja Panjang melihat titik api lahan yang sudah terbakar.

"Di sekitar lokasi tersangka bekerja, membersihkan lahan milik Sanusi," kata Kombes Jefri.

Setelah dimintai keterangan, tambah Kapolresta, tersangka mengakui telah membakar sampah dan tunggul kayu di lahan yang dibersihkannya tanpa ada perintah dari orang yang merekrut dia bekerja membersihkan lahan.

"Hasil dari pemeriksaan dan konfrontir yang merekrut dia kerja, bahwa tidak memerintahkan untuk membakar. Selain lahan terlapor, lahan yang ada di sekitarnya juga ikut terbakar," ungkap Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 buah mancis, 1 parang panjang dan 2 tunggul sisa pembakaran.

"Atas perbuatannya tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun," kata Kombes Jefri

Guna menghindari peristiwa tersebut kembali terjadi, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar, karena para pelakunya dapat dijerat dengan undang-undang.

"Kepada masyarakat kita menghimbau agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar, karena para pelakunya dapat diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 10 Milyar. Sebagaimana diatur dalam, UU no. 14 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 187 KUHPidana," himbau Kapolresta Pekanbaru.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar