Polsek Tenayan Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bambu Kuning

Tersangka RF (24), diamankan beserta barang bukti sabu siap edar, seberat 4,3 gram, pada Selasa (26/08/2025) malam. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Seorang pengedar sabu di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Tersangka RF (24) berhasil diamankan pada Selasa (26/08/2025) malam.

Dari tangan RF, petugas kepolisian mengamankan puluhan paket kecil berisi narkotika jenis sabu siap edar, seberat 4,3 gram, yang disimpan didalam dompet pink bergambar Hello Kitty.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni SH MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan rumah yang dicurigai menjadi tempat peredaran sabu. Saat dilakukan pengintaian, terlihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang kemudian berusaha kabur, namun berhasil diamankan,” kata IPTU Dodi, Rabu (27/8/2025).

Saat digeledah, dari tangan tersangka yang merupakan warga Perum Griya Permata Kulim, Tenayan Raya ini, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur, di dalam dompet bergambar Hello Kitty.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan,” kata Kanit.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Putra (DPO) di sebuah hotel di Pekanbaru. Polisi sempat melakukan pengembangan ke Hotel Damon Butik, namun target telah check out sejak pagi.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan,” tambah Kanit

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(sony)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar