Agung Nugroho Perintahkan Camat dan Lurah Gesa Pembentukan LPS

Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho perintahkan Camat dan Lurah menggesa pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, saat ini sudah 33 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) terbentuk, dan siap melakukan pengelolaan sampah di wilayah kelurahan.

Saat ini masih ada LPS yang belum terbentuk, menyikapi ini, Walikota Pekanbaru, H Agung Nugroho menginstruksikan kepada camat dan lurah agar menggesa pembentuan LPS sebelum 1 Juli 2025.

Ini disampaikan H Agung Nugroho saat memimpin apel bersama dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se Dunia Tahun 2025 di halaman Gedung Dekranasda Jalan Arifin Ahmad, Kamis (5/6/2025) pagi, 

"Saya perintahkan kepada camat dan lurah agar menggesa terbentuknya LPS ini sebelum 1 Juli 2025," tegas H Agung Nugroho.

Orang nomor satu di kota Pekanbaru ini juga mengingatkan Camat maupun Lurah tidak mencari keuntungan dari angkutan mandiri dengan menaikkan nilai iuran.

"Saya ingatkan, bahwa konsep LPS ini bukan mencari keuntungan dari mandiri dengan menaikkan nilai iuran. Konsepnya adalah merubah pengelolaan sampah dari pengangkutan mandiri ke LPS berdasarkan iuran yang telah disepakati dengan masyarakat," ujarnya menegaskan.(DL/02)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar