Bapenda Ajak Masyarakat Lunasi Pajak Daerah Sebelum Tahun 2022 Berakhir

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan bersama Kepala Bidang (Kabid) Pajak daerah I, Recko Roendra, bahas objek pajak di kota Pekanbaru. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara masif mengajak masyarakat untuk melunasi pajak daerahnya berakhir 2022. Kemudahan dan kemurahan yang ditawarkan berupa penghapusan denda (sanksi administratif) terhadap sebelas jenis pajak daerah.

Bapenda konsisten melakukan percepatan-percepatan agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Desember 2022 ini juga telah ditetapkan Bapenda sebagai Bulan Lunas PBB.

Sementara, Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengungkapkan, penghapusan denda merupakan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Penghapusan denda ini mendorong percepatan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak daerah I, Recko Roendra menyampaikan, suksesi program Lunas PBB 2022 menjadi fokus utama Bidang Pajak Daerah (PD) I yang menjadi leading sector dalam pengelolaan Pajak PBB. Berdasarkan SOTK Bapenda Pekanbaru, Bidang Pajak Daerah I merupakan anggota organisasi yang ditugasi mengelola tiga jenis pajak daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan & Pedesaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Kami terus mengoptimalkan upaya peningkatan realisasi pajak daerah terutama pada sektor PBB-P2," ujarnya.

Dalam rangka memasifkan informasi terkait kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, Bapenda aktif menginformasikan setiap harinya lewat flyer (selebaran) di media sosial (medsos) untuk mengingatkan masyarakat agar tidak ketinggalan dalam memanfaatkan kemudahan dan kemurahan layanan ini. Selain itu, Bapenda juga menggaet pemuka agama dalam sosialisasi pembayaran Pajak PBB-P2 kepada umat atau jemaat masing-masing. Hal ini guna mendorong edukasi kepatuhan wajib pajak melalui surat resmi kepala Bapenda kepada pengurus masjid, musala, gereja, dan vihara.

“Kami juga telah menyurati pengurus tempat ibadah agar dapat menginformasikan pemutihan denda PBB ini kepada jemaatnya karena akan berakhir 31 Desember, masyarakat sekarang dapat cek sendiri tagihannya via http://cekpbb.pekanbaru.go.id/" ungkap Recko.

UPT Bapenda didorong berkontribusi aktif melalui "follow up" kepada wajib pajak PBB terutang yang tergolong dalam Buku 4 dan 5. Dari realisasi PBB sejauh ini (1-14 Des 2022), realisasi kinerja hari ini meningkat signifikan bila dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.

"Untuk menjaga tren baik tersebut, saya meminta partisipasi aktif berkelanjutan dari kepala UPT dan tim di wilayah kerjanya masing-masing sebagaimana arahan dari pimpinan Bapenda. Sesuai arahan pimpinan, kami aktif mendorong peran kepala UPT dan tim dalam follow up wajib pajak PBB potensial yang masih terutang, terutama yang masuk kategori buku 4 dan 5," sebut Recko. 

Sejauh ini, tren realisasi PBB meningkat signifikan hari ini. Bapenda akan kawal dan jaga agar tren positif ini tetap terjaga. 

“Kami juga kawal realisasi PBB setiap harinya, apresiasi kepada kawan-kawan di UPT atas sinergitas ini” pungkasnya.

Unit Pelaksana Teknis adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Bapenda. Lima UPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Bapenda. UPT 1 dipimpin oleh Zulharijan. UPT 2 oleh Hendri Saputra. UPT 3 dipimpin Fitri Wulandari. UPT 4 oleh M Royyan Kurniawan, dan UPT 5 oleh Muhammad Rizwan.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar