Bapenda Ajak Mitra Ikut Berpartisipasi dalam Pemasangan Tapping Box

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemasangan alat perekaman transaksi atau tapping box pada objek pajak yang bersifat self assessment, seperti Pajak Hotel, Restoran maupun hiburan, membutuhkan anggaran.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengaku siap memasang tapping box jika ada mitra kerja atau pihak ketiga lainnya yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan tapping box. Seperti yang pernah dilakukan oleh Bank Riau Kepri Syariah beberapa tahun lalu.

"Penggunaan tapping box ini seperti wajib pajak hotel, restoran, rumah makan maupun hiburan. Tapping box ini butuh biaya yang besar. Kalau ada vendor mensupport kita untuk tapping box itu, kita siap lakukan pemasangan," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Rabu (15/2/2023).

Penggunaan tapping
Box, dikatakan Alek Kurniawan, selama ini Bapenda Pekanbaru bekerjasama dengan mitra.

"Bentuk kerjasama kita dengan salah satu mitra kita, yakni Bank Riau Kepri, mereka memberikan fasilitas tapping box. Kalau APBD kita mendukung untuk tapping box, kita siap untuk itu. Penggunaan tapping box itu perlu biaya yang besar," jelasnya.

"Untuk kemampuan keuangan kita dari segi penyelenggaraan tapping box untuk pajak-pajak yang sifatnya self asesemen, seperti hotel, restoran, dan hiburan, kita belum siap dari segi pembiayaannya," imbuhnya.

Terkait pemasangan tapping box, Bapenda Pekanbaru pada tahun 2018 lalu sudah melakukan sosialisasi pemasangan alat perekaman transaksi pada objek pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir kepada 50 wajib pajak (WP) se-Kota Pekanbaru di hotel Pangeran, tepatnya pada Jumat (27/4/2018).

Sosialisasi pemasangan Tapping Box ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan data yang valid dari seluruh wajib pajak dalam pembayaran kewajibannya yang muaranya berpengaruh positif dengan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Pekanbaru.

Sistem self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajaknya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar