Bapenda Pekanbaru Kawal Realisasi Capaian Pajak Daerah

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Ade Rinaldi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menghadirkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak daerah. Dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru telah menggratiskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi, Kamis (8/12/2022). 

"Program pemutihan denda pajak  bakal berakhir pada 31 Desember ini. Kami berharap layanan ini bisa mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus membantu meningkatkan penerimaan daerah," katanya. 

Mantan Kepala Bidang Retribusi, PADL dan Dana Bagi Hasil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau ini membeberkan, perluasan kanal pembayaran juga dapat diakses masyarakat. Pajak daerah dapat dibayarkan secara cashless (nontunai) lewat BRK Syariah, BNI, BJB, Alfamart, LinkAja, Tokopedia, Traveloka, dan gerai pembayaran di UPT yang ada di kecamatan.

Ade yang juga peserta terbaik Diklat PIM 3 ini mengungkapkan bahwa Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 terhadap sebelas jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru. Sebelas pajak itu antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, dan BPHTB.

"Saya bersama Kepala Bapenda Alek Kurniawan akan mengawal terus 'day by day' terkait realisasi capaian pajak daerah ini. Pak Kaban Alek juga sudah meminta kami untuk memantau serius pemasukan pajak daerah dengan adanya stimulus ini," ujar Ade. 

Tim publikasi Bapenda juga telah diperintahkan membuat flyer (selebaran) ajakan menarik agar informasi ini tersebar secara utuh kepada masyarakat. Ia juga telah meminta kepada timnya agar berupaya keras mengawal program-program strategis dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Per 7 Desember 2022, kami masih butuh sekitar Rp86 miliar lagi menuju 100 persen target yang telah ditetapkan dalam APBD 2022," jelas Ade.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar