Bekerja 24 Jam, Petugas DPKP Terapkan Protokol Kesehatan

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru jalani pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kantor dan memulai aktivitasnya.

Detil.co,Pekanbaru - Menindaklanjuti surat edaran Walikota Pekanbaru  Nomor: 800/BKPSDM-PKAP/1198/2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang mana Pemko memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home) bagi ASN terhitung 25 Juni 2020, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan (DPKP) Kota Pekanbaru segera mengatur jadwal tugas ASN.

Kepala DPKP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Detil.co lewat telefon genggamnya, Kamis (25/6/2020) siang mengatakan, untuk tenaga operasional, bekerja seperti biasa, namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Karena OPD kita itu adalah OPD yang melayani masyarakat dalam hal penanggulangan bencana, kita tentu 24 jam (siap siaga). Jadi khusus operasional itu bekerja tetap seperti biasa, dengan mengikuti protokol kesehatan," terang Burhan Gurning.

Dikatakan Burhan Gurning, seluruh ASN, termasuk tenaga opersional DPKP setibanya di kantor dan sebelum memulai aktivitas, harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pengecekan penggunaan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh.

"Jadi seluruh ASN, termasuk tenaga operasional yang ada di OPD kita ini, begitu dia sampai harus mengukur suhu dulu, kemudian ada hand sanitizer," ujarnya.

"Untuk absen, kita buat jarak. Antisipasi kita, apakah masih dilanjutkan dengan sistem absen smart city madani itu. Kita mungkin lebih cendrung mengarahkan dengan absen aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai (Sinergi), melalui hp masing-masing," ucapnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar