Berikut Aturan Prokes yang Mesti Dipatuhi Pelaku Usaha di Pekanbaru Jika Tak Ingin Disanksi

Surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Pekanbaru pada pelaku usaha. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan berbagai upaya, salah satunya melayangkan surat kepada pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Surat bersifat penting yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari tahun 2021, dan ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus, dilayang oleh Satpol PP Kota Pekanbaru kepada pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, restoran, dan tempat hiburan.

Informasi ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Kamis (4/3/2021).

"Surat yang kita layangkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru, Pasal 12, huruf g, yang berbunyi, restoran, cafe, warung makan, dan sejenisnya," terang Yendri Doni.

Pada poin 1 dalam surat edaran, pelaku usaha memprioritaskan layanan take-away/layanan bawak pulang. Dan apabila pelayanan makan ditempat, harus dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh, karyawan dan pengunjung menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menyediakan hand sanitizer.

Poin 2, pengelola dan karyawan harus dilengkapi dengan face mask/face shield (pelindung wajah), dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

Poin 3, menyediakan daftar menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). Poin 4, menyediakan tissue dan handsanitizer untuk pelanggan, dan atau tanpa sentuhan langsung di area mencuci. Poin 5, mempromisikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan. Poin 6, menyediakan alat makan sekali pakai, dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan sabun yang efektif.

Poin 7, memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis untuk mengurangi kontak langsung. Poin 8, menandai jarak aman dengan garis antrian. Poin 9, melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

Bagi pelaku usaha diminta untuk mematuhi Perwako, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 1 Perwako Nomor 130 Tahun 2020, akan diberikan sanksi .

Pertama, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker dan menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, sebagaimana diatur dalam Perwako dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Dua, jika sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar