BNNP Kepri Sita 10 Kg Sabu dan Amankan 3 Tersangka

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard Nainggolan, didampingi Kabid Berantas Kombes Pol. Arif Bastari saat ekspose, Senin (3/8/20) siang. Foto: SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi

Detil.co,Batam - Berbekal informasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil gagalkan transaksi narkoba di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun, Batubesar, Nongsa, Kota Batam pada Rabu (29/7/2020) lalu.

Dilokasi, petugas menyita 10.465 gram sabu, dan mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia, di Kota Batam.

Dikutip dari Sindonews.com, ini disampaikan Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan.

"Dapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatang rumah bernomor 67 itu sekitar pukul 10.30 WIB dan disana petugas mendapati seorang pria berinisial M (29)," ujarnya yang didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Arif Bastari, saat ekspose, Senin (3/8/20) siang.

Selanjutnya, langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas warna merah dan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos warna hitam ditempat tidur.

"Pengakuan saudara M (29), dua bungkus sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu diseputaran daerah tersebut," ujarnya.

Dikatakannya bahwa masing-masing tersangka dijanjikan upah, saudara M sebesar Rp5 juta per kilogram, saudara T Rp5 juta setiap dua kilogram, dan saudara Y Rp5 juta. Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T di dalam sebuah mobil Avanza dipinggir jalan diseberang SMA Negeri 3 Kota Batam.

"Jadi petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M adalah negatif dan saudara T positif metafentamin dan amfetamin," ujarnya.

Tak sampai disitu, pada pukul 14.30 WIB saudara M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar satu kilogram sabu kepada saudara Y. Kemudian pada pukul 17.45 WIB petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y.

"Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil kedua tersangka positif metafentamin dan amfetamin," ujarnya.

Kemudian, pada hari Rabu (29/7/2020) pukul 12.00 WIB, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114, dan pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup," tutupnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar