Camat Binawidya Tegaskan Tidak Berikan Rekomendasi Pengelolaan Sampah Selain DLHK dan Mitra

Camat Binawidya, Edi Suherman menggelar pertemuan dengan Forum RT RW dikantornya, Jumat (20/8/2021) pagi. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Menindaklanjuti Surat Edaran dan Instruksi Wali Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah dan pungutan retribusi sampah, yang mana pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri di Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021 mendatang resmi dilarang, Camat Binawidya, Edi Suherman menggelar pertemuan dengan Forum RT RW, Jumat (20/8/2021).

"Pada hari ini Jumat, kami telah mengadakan pertemuan dengan Forum RT RW yang ada di wilayah Kecamatan Binawidya terkait instruksi walikota terhadap penanganan dan pengelolaan sampah. Kita berharap instruksi ini bisa tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat kita," terang Edi Suherman dikantornya.

Dalam rapat bersama Forum RT RW dikatakan Edi Suherman, ia menekankan, baik kecamatan, kelurahan maupun Ketua RT dan RW tidak dibenarkan memberikan rekomendasi pengelolaan sampah diluar dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) maupun rekanan atau mitra kerja yang telah ditunjuk, dalam hal ini PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).

"Dalam rapat tadi kami sudah tekankan, sesuai dengan instruksi walikota, yang pertama, camat, lurah dan rt rw tidak boleh memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah diluar DLHK dan pihak ketiga atau mitra SHI dan Godang Tua yang telah ditunjuk. Itulah yang kita wanti wanti, supaya instrumen dari kecamatan, kelurahan, rt rw tidak terlibat dalam hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ini.

Hasil rapat bersama Forum RT RW, menurut Edi Suherman, akan ditindaklanjuti dengan mengundang DLHK dan mitra PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).

"Hasil rapat tadi, kami akan mengundang DLHK dan pihak ketiga yang menangani persoalan sampah di wilayah Kecamatan Binawidya. Harapan dan keinginan kita terhadap pengelolaan sampah di Kecamatan Binawidya dapat terealisasi dengan baik," ujarnya.

Dalam rapat, Edi Suherman juga menyampaikan agar masyarakat, baik yang ada di pemukiman, ruko ataupun pelaku usaha menyediakan tong sampah, sesuai instruksi ataupun surat edaran.

"Pertemuan tadi, kami juga menyampaikan terkait dengan penyedian tong sampah bagi setiap rumah, ruko, maupun pelaku usaha," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelaan sampah dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah, pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri di Kota Pekanbaru terhitung 1 September 2021 mendatang resmi dilarang. Pengelola angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi mengangkut dari pemukiman maupun membuang sampah di tempat pembuangan sampah resmi.

Aturan ini diterapkan, karena sudah ada dua operator angkutan sampah yang menjadi mitra pemerintah kota, yakni PT.Samhana Indah (SHI) dan PT.Godang Tua Jaya (GTJ).

Selain itu dalam SE, ada aturan membuang sampah di TPS. Yaitu dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Masyarakat juga dilarang membakar sampah, dan membuang sampah di sembarang tempat.

"Kita tegaskan bahwa angkutan sampah mandiri tidak boleh lagi beroperasi, mereka juga tidak boleh melakukan pungutan retribusi," terang Wali Kota Pekanbaru, Firdaus kepada sejumlah media di ruang rapat Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan Firdaus, yang bisa mengangkut dan memungut retribusi sampah hanya pemerintah.

"Ini bagian sosialisasi kita, hingga 1 September 2021 nanti tidak ada lagi angkutan sampah mandiri sehingga pengangkutan sampah lebih tertib," kata Firdaus.

Orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini mendorong operator angkutan sampah yang jadi mitra pemerintah dapat optimal dalam menjalankan tugas, terutama dalam mengangkut sampah diseluruh wilayah kerja.

Ada sejumlah sanksi bagi pelanggar dari poin dalam surat edaran. Surat edaran ini sesuai Peraturan Daerah No.8 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako No.60 tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Tim yustisi nantinya bakal menindak pelanggar terhadap poin tersebut. Mereka yang ada dalam tim yustisi berasal dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan negeri dan DLHK Kota Pekanbaru.

"Masyarakat bisa melaporkan angkutan sampah mandiri kepada DLHK," paparnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar