Dalam 2 Hari, Polda Riau Amankan 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja dari 12 Tersangka

Dalam 2 Hari, Polda Riau berhasil mengamankan 91 kilogram Sabu dan 25 kilogram ganja dari 12 orang tersangka. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Dalam 2 hari Subdit I Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Riau, dibawah Pimpinan Kompol Ambarita, berhasil mengamankan 91 kilogram narkotika jenis sabu dan 25 kilogram narkotika jenis ganja milik 12 orang tersangka, yang diamankan ditiga lokasi berbeda. Hal ini terungkap dalam sebuah ekspos yang digelar, pada Selasa (6/12/2022) pagi.

Dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, ekspos juga dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar, Kepala Bea Cukai Riau, Agus, Perwakilan dari Kajati Riau, Kasi Intel Korem 031/WB, Kolonel Arh Hadi, Sekdaprov Riau, SF Haryanto, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirnarkoba Kombes Pol Yos Guntur.

Dalam ekspos, Kapolda Riau menyampaikan bahwa pengungkapan kali ini dilakukan pada 28-29 November 2022 lalu. Dimana, Ditresnarkoba Polda Riau melalui Subdit I dibawah Pimpinan Kompol Ambarita mendapat informasi awal tentang adanya dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

"Tim kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan. Pertama dapat diamankan 81 kilogram narkotika jenis sabu di tiga TKP. Satu di Kabupaten Siak dan dua di Kota Pekanbaru," kata Kapolda dalam ekspos.

Dari tiga TKP, awalnya tim dari Subdit I berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Diantaranya DAN (24), RUD (22), ADE alias WOK (33), BAY (32), CEN (34) dan YOG. Bersama mereka berhasil diamankan 4 karung berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 81 kilogram.

Keesokan harinya, sambung Kapolda, diamankan lagi 10 kilogram sabu dari orang yang berbeda. Penangkapan dilakukan tepat di pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai di Pekanbaru. Barang bukti diamankan bersama tersangka RIZ (35), TAR (25) RIO (29) dan SUW (56). 

Sehingga dari dua hari tersebut, Subdit I mengamankan total 91 kilogram dengan 10 orang tersangka. 

Kemudian, tambah Kapolda, kasus selanjutnya yang diungkap yakni ganja dengan total barang bukti 25 kilogram yang berhasil diamankan di pintu keluar Tol Pekanbaru - Dumai pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan yakni SAM (47), sopir warga Blang Aceh dan ibu rumah tangga berinisial EKA (37), warga Pekanbaru, Riau.

"SAM berperan sebagai kurir dan EKA sebagai yang menerima di Pekanbaru," kata Kapolda Riau, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dan Diresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana masuk narkoba dari Aceh yang yang akan diedarkan di Riau hingga akhirnya Tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan.

Saat penggeledahan, tim menemukan sebuah koper hitam dan tas plastik kuning berisikan 25 bungkusan yang dibungkus lakban coklat

"25 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru, Riau," kata Kapolda.

Dari hasil interogasi, SAM mengaku barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe atas perintah Iqbal (DPO) dan diserahkan ke EKA di Pekanbaru.

"Tersangka EKA mengaku ganja tersebut akan diserahkan kepada Andeh (DPO)," kata Kapolda Riau.

Selain barang bukti 25 kilogram ganja, tim juga mengamankan barang bukti lain betupa 3 unit Hp dan 1 buah ATM BCA atas nama EKA.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkotika. Hal itu dibuktikan dari banyaknya penangkapan yang dilakukan.

"Sampai hari ini sejak saya bertugas selama 11 bulan, sudah hampir 800 Kg sabu yang berhasil diamankan. Jumlah ini terbilang fantastis. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika ini," katanya.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar