Dari 71 Pasar Kaget, 2 Diantaranya Ajukan Izin ke DPP

Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Dari 71 pasar kaget yang terdata oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, 2 diantaranya mengajukan izin operasional ke DPP.

Ini disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada media, Rabu (29/7/2020).

"Saat ini ada dua yang mengajukan izin, tapi belum kita berikan izin karena memang harus kita bina dulu. Mereka harus memiliki standar-standar pasar yang harus ada seperti lahan parkir, instalasi pengolahan limbahnya, dan lain-lain," terang Ingot Ahmad Hutasuhut.

Lebih jauh disampaikan Ingot Ahmad Hutasuhut, bagi masyarakat yang mengelola pasar, harus mendapatkan izin atau rekomendasi terlebih dahulu dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikatakan Ingot Ahmad Hutasuhut, tidak melarang masyarakat mengelola pasar. Sebab hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2014, tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan. 

"Kita tidak melarang, justru kita mendorong agar mereka segera mengurus legalitasnya. Supaya ini bisa kita bina, seperti apa standar sebuah pasar itu," jelasnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar