Diluncurkan Pj Walikota, Ini Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) yang dilaksanakan melalui program Universal Health Coverage (UHC), secara resmi dilaunching oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, bertempat di halaman RSD Madani di Jalan Garuda Sakti, Jumat (28/7/2023).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si menyampaikan, ada 4 dasar hukum pelaksanaan JKPB oleh pemerintah kota setempat.

Pertama, kata dia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kemudian yang ketiga, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah.

"Ada pun yang menjadi dasar hukum yang keempat adalah Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 543 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah," ungkapnya.

Disebutkan Indra, pelaksanaan program JKPB sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru melalui kemudahan pelayanan kesehatan.

"Sedangkan sasaran dari program ini, diberikan untuk seluruh warga Kota Pekanbaru yang memiliki KTP Pekanbaru. Dengan NIK online di Disdukcapil, gratis berobat di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya cukup dengan membawa KTP," ucapnya.

Selanjutnya, terang Indra, program JKPB akan melayani rawat inap dan rawat jalan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya mulai dari promotif (peningkatan), preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan) yang terdiri dari 144 penyakit yang dilayani.

"Kemudaian juga melayani layanan gawat darurat di rumah sakit, dan pelayanan rawat inap di rumah sakit," tutupnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar