Kadispora Pekanbaru Buka Liga 1 Askot PSSI
BPBD Pekanbaru Hadiri Rapat Sosialisasi Dana Hibah Bersama BNPB
Dipermudah, Denah dan Foto Rumah, Pemko Terbitkan IMB Rumah Tempat Tinggal
Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan berbagai kemudahan kepada warga yang ingin mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya rumah tempat tinggal yang sejauh ini belum memiliki izin.
"Jadi bagi rumah tempat tinggal yang belum memiliki IMB, sekarang semua dipermudah. Aspek teknis dan retribusinya kita bantu," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (24/8/2021).
Untuk aspek teknis, kata dia, warga dipermudah dengan hanya melengkapi persyaratan seperti denah dan foto rumah.
"Dulu aspek teknisnya ini kan harus ada gambar dari perencana dan bayar arsitek. Sekarang cukup buat denah dan foto rumah, itu saja aspek teknisnya," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini.
Kemudian untuk aspek retribusi, warga hanya dikenakan retribusi separoh dari retribusi normal.
"Saya sudah koordinasi dengan DPM-PTSP. Untuk tipe 50 smpai 60, itu kan harus ada indeks jalan, luas bangunan dan beberapa kriteria retribusi lainnya. Itu rata-rata retribusinya sekitar Rp1 juta. Dengan dibantu, warga cukup bayar separoh saja, Rp500 ribu," paparnya.
Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan bisa memotivasi warga untuk melakukan pengurusan IMB rumah tempat tinggal. "Silahkan dimanfaatkan kemudahan yang diberikan di tengah pandemi ini," tutup Ami.(Detil.co/3)
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya
Tulis Komentar