Dirikan Warnet, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Foto surat pernyataan mendirikan usaha Warmet di Kota Pekanbaru. Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Sebelum mendirikan Warung internet (Warnet), pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya berupa rekomendasi usaha Warnet dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. Surat pernyataan mematuhi aturan juga harus ditandatangani oleh pelaku usaha.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto kepada Detil.co diruang kerjanya, Rabu (14/1/2020) pagi.

Dipaparkan Quarte Rudianto, persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendapatkan rekomendasi dari Diskominfotik seperti, 2 lembar foto copi KTP, 2 lembar foto copi NPWP, 3 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4, foto lokasi usaha, foto copi Izin Gangguan/HO, denah lokasi usaha, surat keterangan domisili usaha dari RT/RW dan Kepala Keluarga Sepadan bila jam operasional diluar jam 08.00 WIB-22.00WIB dengan alasan keamanan, surat pernyataan sudah memfilter konten negatif.

"Syarat mendirikan warnet.
Ada surat pernyataan,  disana juga tidak boleh ada unsur judi, Tidak boleh membiarkan anak sekolah berseragam di Warnet. Mematuhi jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Rekom Camat, Rekom Dinas Kominfo," terang Quarte Rudianto.

Bunyi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaku usaha, disampaikan Quarte Rudianto, seperti mematuhi undang-undang yang berlaku, menempatkan surat izin, daftar layanan dan tarif, serta tata tertib penggunaan internet. 

Mematuhi jam operasional dan aturan lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. Merubah bentuk lay out Warnet. Memblokir dan mengawasi pengguna dari membuka situs yang mengandung pornografi, perjudian dan penggunaan jaringan internet untuk bertindak melanggar hukum. Surat pernyataan ditandatangani oleh pemilik usaha.

"Ini sudah kita tekankan juga kepada pengusaha Warnet. Kalau dilanggar, kami tidak segan mencabut izinnya. Kalau yang belum punya izin bisa juga kami segel. Tapi kami juga persuasif. Bisa tidak (pelaku usaha) membuat izin, kalau bisa dan lengkap syaratnya, kami akan keluarkan izin TDP nya," jelas Quarte Rudianto.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar