Disdik Ingatkan, Manipulasi Data Peserta Didik Terancam Dikeluarkan

Ilustrasi PPDB. Foto: Net

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru mengingatkan wali peserta didik agar memberikan data yang benar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ajaran 2020/2021. Jika manipulasi data, peserta didik bersangkutan terancam dikeluarkan.

Ini disampaikan Plt Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas kepada media Senin (29/6/2020), mengingat PPDB masih menerapkan sistem zonasi atau berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan lokasi sekolah yang dituju.

"Kalau yang bersangkutan memberi surat domisili itu tidak benar, anak itu bisa kita keluarkan," tegas Ismardi Ilyas. 

Selain berpedoman pada surat domisili, seleksi PPDB juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK).

"Yang utama itu KK dulu. Kita lihat KK nya, baru surat domisili. Kalau KK tak terpenuhi, baru surat domisili kita pakai," terang Ismardi Ilyas.

Diberitakan sebelumnya, PPDB tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru berlangsung dari tanggal 1 hingga 7 Juli. Khusus calon peserta didik tingkat SD, selain zonasi, ditambah dengan persyaratan umur peserta didik yang mencukupi. 

Sementara untuk tingkat SMP, ada empat jalur yang bisa diambil. Yakni pertama warga tempatan atau zonasi dengan kuota 60 persen. Kemudian jalur prestasi akademik dan non-akademik 20 persen. Lalu jalur afirmasi bagi warga miskin 15 persen. Dan terakhir jalur pindahan 5 persen, ini termasuk kuota bagi anak guru.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar