Dishub: Patuhi Aturan Jam Lintas Kendaraan Bertonase Besar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Detil.co,Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso meminta masyarakat, terutama pengemudi angkutan bertonase besar mematuhi SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.

Ini disampaikan Yuliarso menanggapi masih adanya kendaraan bertonase besar melintas ditengah kota.

"Aturankan sudah kita buat. Untuk jalan jalan yang boleh dilalui oleh angkutan, jalan lingkar, kemudian sesuai dengan keputusan walikota kemaren yang sudah kita sosialisasikan itu, harusnya ini bisa dipatuhi," ujar Yuliarso.

Dishub bersama pihak kepolisian ataupun tim penegakkan aturan, dikatakan Yuliarso, akan menjadwalkan kembali agenda terkait sanksi.

"Sejalan dengan kondisi hari ini, kami akan sinergikan dengan pihak kepolisian ataupun tim penegakkan Perwako, SK tersebut. Kami nanti akan menjadwalkan, karena memang kerja kita banyak. Kondisi hari ini prioritas kita terkait dengan penanggulangan penyebaran Covid-19. Nanti kita akan sesuaikan dengan agenda lain," terang Yuliarso.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar