Dishub Pekanbaru Berencana Siapkan Parkir untuk Truk Angkutan Barang


Detil.co Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, berencana menyiapkan parkir khusus bagi truk angkutan barang agar tak lagi masuk ke jalan dalam kota.

Parkir khusus ini diperlukan supaya truk angkutan barang tidak lagi leluasa melintas dalam kota menuju ke lokasi pergudangan untuk melakukan bongkar muat barang.

"Karena saat ini yang jadi kendala kami seperti di Arengka Dua, gudang mereka kan di situ, harus masuk dan langsir ke situ. Untuk itu, saat ini kami sedang mencoba mencari tempat gudang parkir untuk truk-truk besar ini," ungkap Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Rabu (7/6/2023).

Meski baru rencana, kata dia, namun saat ini sudah ada pihak ketiga yang menawarkan kerjasama penyediaan lokasi parkir khusus bagi truk angkutan barang tersebut.

"Tapi kita tentu tidak bisa menerimanya (tawaran kerjasama) begitu saja, tentu harus kita kaji dulu bagaimana sistemnya, bagaimana hukumnya dan lain-lain. Itu yang harus kita pelajari dulu," ucap Khairunnas.

Seperti diketahui, Dishub Kota Pekanbaru kini tengah gencar melakukan sosialisasi larangan melintas di jalan dalam kota bagi truk bertonase.

Larangan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Berdasarkan SK dimaksud, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Sebab, aktivitas truk bertonase di jalan dalam kota seringkali menjadi pemicu kemacetan, kecelakakan lalu lintas (lakalantas), serta mengakibatkan jalan menjadi rusak.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar