Disnaker Kedepankan Upaya Mediasi Tuntaskan Perselisihan Karyawan dan Perusahaan

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Detil.co,Pekanbaru - Dalam menuntaskan persoalan perselisihan antara karyawan dan perusahaan, terutama karyawan yang di PHK tanpa dipenuhi haknya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru kedepankan upaya mediasi.

Dari laporan yang masuk ke Disnaker setiap harinya, pihak Disnaker berhasil tuntaskan 75 hingga 80 persen perselisihan dengan jalan mediasi.

Ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Detil.co, Rabu (19/8/2020).

Dijelaskan Abdul Jamal, untuk pegawai yang masih bekerja di perusahaan, namun terjadi perselisihan, misalkan persoalan gaji, laporan di ajukan ke Disnaker Provinsi Riau.

"Kalau masih bekerja, tidak di PHK, itu melapornya ke Disnaker provinsi ke bagian pengawasan. Kalau kami (Disnaker Pekanbaru). Misalkan diberhentikan dengan hak yang tidak dibayarkan baru kita mediasi," jelas Abdul Jamal lewat sambungan telepon.

"Contoh. Perusahaan memberhentikan karyawannya, menurut karyawan ada hak yang tidak dibayarkan. Kalau dia masih bekerja itu tugas provinsi, karena ada bagian pengawasannya," imbuh Abdul Jamal.

Diakui mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini, banyak laporan yang masuk, sebagian besar bisa di mediasi.

"Banyak laporan. Hampir setiap hari menyelesaikan perselisihan. Kalau bisa di mediasi di mediasi dulu," terangnya.

Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, Disnaker Kota Pekanbaru mengeluarkan surat anjuran. Yang mana waktu yang diberikan untuk surat anjuran selama 10 hari.

Jika dalam waktu 10 hari poin dalam surat anjuran tidak diterima pihak perusahaan maupun karyawan, dapat melanjutkannya ke pengadilan.

"Apabila 10 hari hasil anjuran tidak diterima oleh perusahaan, maupun pekerja boleh melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jalan Teratai. Surat Anjuran dikeluarkan saat mediasi pertama dan kedua tidak membuahkan hasik. Kita lihat aturan hukumnya," jelas Abdul Jamal.

Menurut Abdul Jamal lagi, 75 hingga 80 persen upaya mediasi diterima, hanya beberapa yang lanjut ke pengadilan.

"Mediasi ada ahlinya itu namanya mediator. Paling lama dua kali mediasi," ujarnya.

Lewat media Kepala Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau pihak perusahaan ataupun karyawan mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua sudah ada aturannya. Hak tenaga kerja ada, biasa yang mengadu itu tenaga kerja. Kita minta pihak perusahaan ikuti saja undang-undang tenaga kerja. Kemudian apabila tenaga kerja tidak puas, kita ada mediator. Bidang PHI, Perselisihan Hubungan Industrial," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar