Disperindag Pekanbaru Bersama BPPOM Awasi Peredaran Parcel

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memantau berbagai produk yang ada dalam parcel. Terutama terkait izin edar dan kedaluwarsa produk.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, pengawasan dilakukan bersama BPPOM dalam waktu dekat.

"Parcel, hempers, apapun itu namanya, sebelum dia dibungkus cantik, kita juga harus tau dulu barangnya apa atau kadualarsanya seperti apa, dia punya izin edar atau tidak," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan Zulhelmi Arifin, seluruh barang impor harus mengantongi izin edar di Indonesia. Untuk itu, harus dilakukan pengawasan.

"Untuk pengawasan kita tim. Nanti kita bersama-sama dengan BPOM turun. Kewenangan di daerah sesuai dengan PP 29 tentang perdagangan, kita mengawasi itu. Yang diawasi itu bahan-bahan pokok, disitu termasuk genteng, seng, semen. Ini mesti kita cek juga nantiknya. Rencana besok (turun), namun kita turun memantau Pasar Cikpuan," ujarnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar