DLHK Ingatkan Masyarakat Buang Sampah Pada Waktu yang Ditentukan

Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi S.Stp M.Ip menindak masyarakat buang sampah di TPS ilegal. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Selain melakukan pengawasan terhadap limbah, baik limbah yang dihasilkan rumah sakit ataupun perusahaan, tim penegakkan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tetap fokus terhadap penanganan sampah.

"Kemaren sudah diteken sama pak wali SK Gakkum. SK kita bukan hanya terkait sampah. Limbah rumah sakit juga. Intinya yang berkaitan dengan lingkungan. Mana-mana izinnya yang belum lengkap, itu menjadi kewenangan kita," jelas Kabid Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi S.Stp M.Ip, Senin (4/4/2022).

Rezatul Helmi mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Ada peraturan daerah yang mengatur. Ada sanksi administrasi, teguran ataupun denda," ujar Rezatul Helmi.

Dirinya mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

"Jam membuang sampah sesuai surat edaran, yakni dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Buanglah sampah pada tempatnya. Kita akan tetap pantau. Marilah kita bersama-sama menjaga agar lingkungan kita tetap bersih," ujar Rezatul Helmi.

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (24/4/2022),  disampaikan Rezatul Helmi, pihaknya mendapati 5 unit mobil pengangkut sampah mandiri buang sampah di TPS liar. Kepada pengemudi sudah diberi sanksi teguran.

"Beberapa hari lalu kita razia di Jalan menuju Labersa dan Arengka dua. Ada mobil pengangkut sampah buang sampah di TPS ilegal. Kita beri sanksi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi," jelas Rezatul Helmi.

"Mereka mengaku melakukan kegiatan ini secara mandiri. Dan kita telah memberi teguran sebagai peringatan pertama," ujarnya.

Reza juga menegaskan bahwa kegiatan razia pembuang sampah sembarangan ini akan terus di tingkatkan untuk menciptakan Pekanbaru bersih bebas dari tumpukan sampah.

"Bagi pelaku yang sama, yang kedapatan atau tertangkap kembali, akan diberi sanksi tegas," tutupnya.(Adv)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar