Dua Kali Mangkir, Pemanggilan Ulang Dijadwalkan Untuk Pengelola Koro Koro

Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Detil.co,Pekanbaru - Manajemen Koro-Koro Family Karaoke mangkir dari panggilan kedua yang dilayangkan pihak Satpol PP Kota Pekanbaru pada Kamis (6/2/2020) siang. Pemanggilan dilakukan terkait bangunan tambahan yang ada tepat diatas bangunan Koro Koro yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). 

Setelah mangkir dari panggilan kedua, pihak Satpol PP akan melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada pengelola Koro Koro.

"Koro koro itu kita panggil berkaitan dengan dia (pengelola) menambah bangunan (bagian atas). Dia tidak mau datang dan tidak kooperatif.  Kalau dia tidak mau datang, kita yang datang. Apa saya perlu menyegel," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Detil.co, Jumat (7/2/2020) pagi menegaskan.

Agus Pramono mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi aktifitas Koro Koro. Pasalnya dikatakan Agus Pramono, Koro-Koro Family Karaoke yang terletak di Jalan HR Subrantas saat ini menjadi sorotan.

"Kita awasin. Harusnya dia milih datang. Harapan saya dia berikan satu pernyataan bahwa tidak membangun dan kita tidak akan kesana. Kalau tidak kooperatif tentu saya berfikir dia tetap mau membangun. Tetap kita panggil, nanti anak buah datang kesana kita kasih panggilan lagi," tegas Agus Pramono ditemui di ruang Multimedia komplek MPP Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.(Detil.co4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar