Rehab RTLH di Kelurahan Limbungan Capai 67 Persen

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Suryana Hakim. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Hingga saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) kelurahan terus menggesa pekerjaan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Rehab rumah diantaranya dilakukan di Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Plt Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada media melalui Kepala Bidang
Kawasan Permukiman Suryana Hakim, Minggu (14/11/2021) menyampaikan, rehab RTLH di Kelurahan Limbungan capai 67 persen.

"Limbungan 67 persen dari 14 rumah. Sedangkan Sri Meranti bobot masih dibawah 15 persen, karena proses pencairannya masuk ke TW 2. Sedangan 2 kelurahan lain pencairannya ada yang di TW 1 dan TW 2," sebut Suryana Hakim.

Selain rehab RTLH di Kelurahan Limbungan dan Sri Meranti, Suryana Hakim juga mengungkapkan rehab RTLH di Kelurahan Meranti Pandak mencapai 55 persen.

Data Dinas Perkim Kota Pekanbaru, rehab RTLH paling banyak dilakukan di Kelurahan Sri Meranti, yakni sebanyak 32 unit. Dengan anggaran yang dibutuhkan Rp 640.000.000. Rehab RTLH di Kelurahan Meranti Pandak sebanyak 16 unit. Dengan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 320.000.000. Di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir sebanyak 16 unit. Dengan kebutuhan dana sebesar Rp 320.000.000. Dengan keseluruhan metode pengadaan cara swakelola. 

Detil kegiatan, bantuan peningkatan kualitas rumah secara swadaya di kawasan permukiman kumuh, dengan pelaksana Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Diketahui, Pekanbaru pada tahun 2021 mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) lebih kurang sebesar Rp 1,28 miliar. Anggaran ini dimanfaatkan untuk merehab 64 unit RTLH yang ditempati oleh masyarakat. Bantuan rehab RTLH sebesar Rp 20 juta per unit.

Syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mendapatkan bantuan rehab rumah diantaranya, bangunan atau rumah tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan, kondisi rumah rusak sedang, bermasalah dengan pencahayaan, dengan kontruksi. Atap, dinding dan lantai rumah dalam kondisi rusak, masalah sanitasi, dan lahan atau tanah milik sendiri.

Menurut Suryana Hakim sebelumnya, peningkatan kualitas hanya diperuntukkan untuk rehab rumah. Fakta dilapangan, ada masyarakat yang memberikan tambahan biaya lewat stimulan.

Terkait itu, dikatakannya, pihak Dinas Perkim mengapresiasi masyarakat yang membangun rumah dengan cara swadaya.

"Memang ada kenyataannya bahwa rehab rumah dengan swadaya ini mereka memberikan penambahan biaya sehingga bisa bangun baru," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar