Eks Napi Pembunuhan Ditangkap Simpan Senjata Serbu AK 47 dan 74 Peluru

Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Sumatera Utara tangkap Suratno alias Nano, dan sita sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47 berserta 74 butir peluru dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan. Foto: Inews TV/ Adi Palapa Harahap

Detil.co,Medan - Bebas dari penjara pada September 2019 karena terjerat kasus pembunuhan, Suratno alias Nano warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia kembali ditangkap polisi di rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Sumatera Utara menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47 berserta peluru sebanyak 74 butir diseputaran rumah Nano di kawasan Helvetia Medan.

Suratno alias Nano ditangkap di rumahnya usai polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan pelaku.

Pelaku menyimpan sepucuk AK 47 dengan 74 butir peluru aktif di seputaran rumahnya dengan cara dikubur.

Dari pengakuan, pelaku membeli senjata api laras panjang itu seharga Rp50 juta dengan alasan untuk menjaga diri.

Dikutip dari Sindonews.com, Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pada Rabu (1/7/2020) sore menyebut, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.

Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku.

“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.

Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12/ 1951.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar