Gelapkan Motor Majikan, HS Ditangkap Polisi

HS ditangkap, gelapkan sepeda motor Yamaha Vega BM 4491 TS milik majikan tempat ia bekerja. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial HS (43). HS ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega BM 4491 TS milik majikan tempat ia bekerja.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, tersangka diamankan petugas usai menerima laporan dari korban bernama Yolanda (33), pemilik tempat usaha peternakan ayam potong tempat tersangka bekerja.

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega miliknya lantaran dibawa kabur oleh tersangka," kata Kompol Bagus.

Tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya, di Dusun IV Balai Jering, Kelurahan Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Riau.

"Tersangka berhasil kita amankan saat berada dirumahnya, di Dusun IV Balai Jering," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, kasus penggelapan tersebut bermula saat tersangka pulang dari tempat ia bekerja di Jalan Abdul malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan raya Pekanbaru, Jumat (16/8/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban selama 3 hari untuk dibawa pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.

Setelah tiga hari, lanjut Kapolsek, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban, setiap dihubungi tersangka selalu beralasan akan mengembalikan sepeda motor milik korban.

"Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya, untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek.

Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka.

"Dihadapan penyidik tersangka mengaku Sepeda motor tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan sehari hari," ungkap Kompol Bagus.

Saat ini, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar