Polsek Lima Puluh Amankan 3 Pengedar Pil Ekstasi, 1 Diantaranya Wanita

Polsek Lima Puluh amankan tiga orang pengedar pil ekstasi, satu orang diantaranya wanita. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Sabtu (15/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi, masing-masing berinsial AB alias Akbar (21), BA alias Bayu (21) dan seorang wanita cantik berinisial PR alias Putri (21). 

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, IPTU M. Bahari Abdi mengatakan, ketiga tersangka tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Ketiga pelaku kita amankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 16 butir pil ekstasi merek Guci dan Ferari," kata Kanit Reskrim, IPTU M. Bahari Abdi, Jumat (21/10/2022). 

Kanit menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa pada Sabtu (15/10/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, akan ada transaksi narkoba jenis Pil ekstasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Usai menerima informasi tersebut tim opsnal langsung menuju ke TKP guna menyelidiki informasi tersebut," kata Kanit.

Sesampainya di TKP, lanjut Kanit, tim berhasil menangkap tersangka Akbar dan Putri, dengan barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya berisikan 14 butir pil ekstasi terdiri dari 12 butir merk Guci dan 2 butir pil ekstasi merk Ferari.

"Saat akan ditangkap, tersangka Akbar sempat berusaha kabur, namun berhasil kita amankan," kata Kanit.

Setelah di interogasi, tambah Kanit, tersangka Akbar mengaku bahwa Pil Ekstasi tersebut didapatnya dari seseorang bandar bernama Bayu sebanyak 20 butir dengan harga Rp.5 juta yang dibayarkan setelah barang laku terjual.

Dari keterangan Akbar dan Putri tersebut, tim langsung lakukan pengembangan ke rumah tersangka Bayu yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, di rumah tersebut petugas kembali berhasil menemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi merek Ferari yang disimpan di dalam mobil Toyota Yaris warna kuning Nopol BM 1131 YC milik tersangka Bayu.

"Total barang bukti narkoba yang berhasil kita sita sebanyak 16 butir pil ekstasi, uang tunai Rp.800 ribu, 2 unit iPhone XR warna merah dan hitam, 1 unit handphone OPPO, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BM 6231 BP serta 1 unit mobil Toyota Yaris warna kuning Nopol BM 1131 YC," kata Kanit.

Kanit menambahkan, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya ke tiga tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Kanit.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar