Gerai Layanan Pajak Daerah UPT 3 Layani Wajib Pajak di Kawasan KO Citraland

UPT III Bapenda Pekanbaru buka gerai layanan pajak daerah di Kawasan Komplek Citraland Jalan Soekarno Hatta, Kamis hingga Jumat 23 Juni 2023. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru -  Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah.

Bapenda masifkan layanan perpajakan mobile (layanan perpajakan berjalan), diantaranya lewat pembukaan gerai layanan pajak daerah diberbagai tempat strategis, seperti keramaian dan pusat permukiman.

Sebagaimana yang terlihat di Kawasan Komplek Citraland, Bapenda yang digawangi pihak Unit Pelayanan Teknis (UPT) III Bapenda membuka gerai layanan pajak selama dua hari, dimulai sejak Kamis hingga Jumat 23 Juni 2023.

"Operasionalisasi dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB," ungkap Kepala UPT III Bapenda Fitri Wulandari.

Fitri mengatakan, gerai pajak daerah UPT III, sebut hadir setiap tahunnya di kawasan Komplek Citraland Jalan Soekarno Hatta.

“Giat ini merupakan agenda tahunan UPT III dengan pengelola Komplek Citraland. Tahun ini merupakan tahun ketiga kami membuka gerai disini,” kata Fitri didampingi Ka TU UPT III Marajoki Harahap di lokasi gerai layanan.

Apa saja layanan yang dapat dinikmati oleh para pengunjung?. Disini masyarakat Pekanbaru, terutama warga Komplek Citra Land, lanjut Fitri, dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru.

Diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, PPJ, Reklame dan Pajak Parkir.

Terutama PBB, tutur pihak UPT, pemasukan pajak yang cukup signifikan diperoleh dari gerai layanan tersebut lebih kurang Rp 170 juta.

“Alhamdulillah, dua hari kami buka gerai disini mampu menyedot PBB dari warga sekitar di angka 170 jutaan,” ungkap Ka TU UPT III Marajoki Harahap.

Terlihat dilokasi, masyarakat cukup antusias memanfaatkan gerai layanan dan memberikan apresiasi positif atas kehadiran kawan-kawan UPT III Bapenda.

“Kegiatan gerai layanan ini sangat mempermudah kami, selain membayar PBB, kami juga dapat menikmati pelayanan balik nama PBB yang sebelumnya masih a.n pengembang,” ungkap salah satu warga Perum KO Citraland, WH.

Ditempat terpisah Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan SP M.Si menyebutkan, kemudahan dan kemurahan berurusan wajib pajak daerah di Bapenda kota Pekanbaru merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Bapenda, yang beralamat di Jalan Teratai No. 81.

Bahkan ia telah menyurati seluruh Kepala UPT di lingkungan Bapenda untuk melakukan hal serupa di kawasan strategis di wilayah kerja masing-masing.

“Kita sudah minta Tim di UPT agar membuka gerai layanan pajak daerah di tempat-tempat strategis seperti keramaian, dalam rangka memberikan kemudahan kepada warga yang ingin berurusan pajak daerah. Yang ditaja UPT III tadi merupakan bagian dari itu,” kata Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan yang akrab disapa Akur.

Gerai Layanan UPT, sebut Akur, untuk memudahkan wajib pajak yang berada di wilayah kerja UPT III dan sekitarnya dalam mendapatkan layanan perpajakan.

Ini merupakan upaya Bapenda untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih sebutnya, saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.

Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-239 tahun 2023.

Tujuannya sebut Akur adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu hanya pada tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Untuk itu, Akur terus mendorong timnya agar massif mensosialisasikan berbagai fasilitas layanan pajak yang diusung Bapenda, baik langsung maupun daring.

Akur juga mengatakan, pelayanan berbasis daring juga telah dimiliki Bapenda Pekanbaru. Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda, yakni pendaftaran, pembayaran dan pelaporan.

Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan “Smart Tax Pekanbaru".

“Hal ini yang terus disosialisasikan kawan-kawan Bapenda, Bahkan kita konsisten untuk long march sepanjang pekan di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, sambil membawa spanduk informatif seputaran info pajak daerah," tuturnya.

Mantan Kadis Ketapang, yang saat ini juga menduduki posisi Ketua IKA SKMA Pengda Riau ini berharap dengan adanya kemudahan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pihaknya berharap, kehadiran gerai layanan pajak daerah ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap kepatuhan wajib pajak dapat semakin meningkat dengan hadirnya gerai layanan ini. Sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor-sektor yang potensial seperti PBB," tandasnya.

Akur berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kemurahan lewat layanan yang telah disediakan Bapenda Pekanbaru.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar